Balik Nama Sertipikat Tembus 9 Hari! Warga Tangsel Rasakan Cepatnya Layanan PERINTIS ATR/BPN

0
9 views

TANGERANG SELATAN – Program percepatan layanan pertanahan PERINTIS 10 Hari yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menunjukkan hasil.

Salah seorang warga, Puspasari Dewi, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut setelah proses balik nama sertipikat hasil jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

Dengan demikian, proses peralihan hak tersebut rampung bahkan sebelum batas target maksimal 10 hari kerja.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dirancang untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat kepada masyarakat.

Dalam prosesnya, layanan ini mengintegrasikan sejumlah tahapan, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah.

Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga tindak lanjut administrasi di Kantor Pertanahan.

Program PERINTIS 10 Hari sendiri diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 dan pada tahap awal diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Puspasari menilai kepastian waktu menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama sertipikat.

Menurutnya, percepatan pelayanan melalui program PERINTIS 10 Hari memberikan pengalaman berbeda karena masyarakat dapat mengetahui target waktu penyelesaian layanan secara lebih jelas.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.

Ia pun berharap program tersebut tidak berhenti pada tahap uji coba dan dapat terus diperluas ke Kantor Pertanahan lainnya di Indonesia.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi.

Keberhasilan penyelesaian balik nama sertipikat dalam sembilan hari kerja tersebut menjadi salah satu gambaran awal implementasi layanan PERINTIS 10 Hari.

Program ini diharapkan dapat memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan terintegrasi.

(JM/YZ)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini