KOTAPINANG — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Kotapinang akhirnya memberikan penjelasan terkait pemberitaan dan laporan debitur mengenai proses lelang agunan.
BRI Kotapinang menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk tahapan lelang agunan, dilaksanakan dengan mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Kotapinang, Ida Bagus Komang Arnawa, mengatakan pihaknya menjalankan proses penyelesaian kewajiban debitur berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, debitur yang terkait dalam persoalan tersebut tercatat memperoleh fasilitas Kredit Investasi pada 2019 dan 2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI.
Dalam upaya penyelesaian kewajiban tersebut, BRI menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari restrukturisasi kredit, penyampaian surat peringatan, hingga memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan agunan secara mandiri.
BRI menyebut, penanganan kredit bermasalah dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur serta tetap berpedoman pada perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BRI Kotapinang juga menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan terkait lelang kepada debitur pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025.
“BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Ida Bagus Komang Arnawa.
Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Terkait laporan yang telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Pihak BRI juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan proses sesuai ketentuan hukum.
“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ida Bagus Komang Arnawa.
BRI menegaskan, dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis perbankan, perseroan senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip kehati-hatian atau prudential banking.
Dengan adanya laporan kepolisian dan gugatan perdata yang masih berproses, BRI Kotapinang menyatakan menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi TopInformasi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


