JAKARTA, TopInformasi.com – Kepastian waktu kini menjadi salah satu perubahan yang mulai dirasakan masyarakat dalam layanan pertanahan. Tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang, warga kini dapat memperoleh jadwal pengukuran tanah secara lebih pasti melalui program Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang sedang mengurus proses sertipikasi tanah miliknya.
Saat petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat datang ke lokasi pada Senin (31/8/2026), Sari mengaku terkejut dengan kecepatan pelayanan yang diterimanya. Jadwal pengukuran, kata dia, telah disampaikan sejak awal proses permohonan dan pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal pengukuran hari ini ternyata sesuai. Bagus ya, jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari.
Menurut Sari, pengalaman tersebut berbeda dengan proses pengukuran yang pernah ia jalani sebelumnya. Sebelum adanya layanan Pengukuran Terjadwal, ia mengaku harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian jadwal kedatangan petugas.
Kini, perubahan sistem tersebut membuatnya merasakan pelayanan yang lebih cepat dan jelas.
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.
Bagi masyarakat, kepastian jadwal bukan hanya soal kecepatan pelayanan. Informasi waktu yang jelas juga memberi kesempatan kepada pemohon untuk mempersiapkan dokumen, lokasi, maupun waktu pendampingan saat petugas melakukan pengukuran di lapangan.
Sari menilai, perubahan tersebut juga membuat masyarakat semakin yakin untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa rasa khawatir terhadap ketidakpastian proses.
“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” katanya.
Petugas Ukur: Waktu Kerja Lebih Efektif dan Berkas Lebih Terarah
Manfaat Pengukuran Terjadwal tidak hanya dirasakan masyarakat. Bagi petugas ukur, sistem tersebut dinilai membantu pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih terarah dan efektif.
Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), mengatakan jadwal yang telah ditentukan sejak awal memungkinkan petugas mempersiapkan pekerjaan dan meminimalisasi potensi kendala sebelum tiba di lokasi bidang tanah.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Menurutnya, sistem tersebut turut mendorong percepatan perjalanan berkas dan membuat waktu kerja petugas di lapangan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Dudung berharap, kepastian layanan melalui Pengukuran Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
455 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Target Sertipikat Maksimal 12 Hari
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan target maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses pelayanan mulai dari permohonan masuk, pelaksanaan pengukuran, penerbitan PBT hingga terbitnya sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari, sesuai ketentuan dan kelengkapan persyaratan permohonan.
Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, memiliki kepastian waktu, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
(MW/YZ)


