BerandaEkonomiPERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Masyarakat, Urus Balik Nama Sertipikat Kini Lebih...

PERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Masyarakat, Urus Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat dan Pasti

JAKARTA, – Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas waktu pelayanan pertanahan mulai dirasakan masyarakat. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat kini didorong menjadi lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian waktu.

Program yang telah diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) itu membagi proses pelayanan secara terintegrasi, mulai dari pemerintah daerah hingga Kantor Pertanahan.

Dalam skema tersebut, proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sementara proses di Kantah ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Dengan pola tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Salah seorang penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku mulai merasakan perubahan dalam pelayanan tersebut.

“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/08/2026).

Imam yang juga merupakan staf PPAT menjelaskan, proses tersebut semakin memudahkan pengurusan Akta Jual Beli. Sebelum AJB dibuat dan ditandatangani, dilakukan terlebih dahulu pengecekan terhadap bidang tanah milik pemohon.

Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, barulah AJB dibuat dan ditandatangani untuk kemudian dilanjutkan ke proses Peralihan Hak di Kantah.

Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan sendiri, ATR/BPN telah menyediakan loket khusus untuk pelayanan PERINTIS 10 Hari. Masyarakat dapat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi melalui loket tersebut.

Layanan ini mencakup sejumlah bentuk peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, di antaranya jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan aset ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan berkas layanan PERINTIS.

Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data pendukung lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Tingginya jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut juga mulai terlihat sejak program PERINTIS 10 Hari diuji coba.

Menurut Novia, setiap hari ratusan berkas Peralihan Hak masuk melalui loket khusus PERINTIS. Pada Senin (24/08/2026), misalnya, tercatat sebanyak 165 berkas masuk. Sementara pada Rabu jumlahnya mencapai sekitar 120 berkas dan pada hari-hari lainnya juga berada pada kisaran ratusan berkas.

“Per Senin lalu bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” pungkasnya.

Uji coba layanan PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Dengan adanya integrasi proses antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian terkait lamanya proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments