MEDAN, TopInformasi.com – Sidang praperadilan yang diajukan Kemal Sianipar terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, perkara Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn yang dipimpin Hakim Tunggal Sulhanuddin, S.H., M.H., telah memasuki agenda penyerahan duplik dari pihak Termohon.
Kuasa Hukum Kemal Sianipar dari Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., mengatakan setelah agenda duplik dilaksanakan, majelis kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 2 September 2026.
“Untuk hari ini penyerahan duplik dari Termohon. Sidang ditunda hingga besok, Rabu 2 September 2026, dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak,” ujar Mangatur Hutauruk usai persidangan di Medan.
Menurut Mangatur, praperadilan tersebut diajukan Kemal Sianipar melalui Kantor Hukum KBPA setelah proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dihentikan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2023.
Tim hukum KBPA menyatakan akan terus mengawal proses praperadilan tersebut hingga seluruh tahapan persidangan selesai.
Mereka berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat mempertimbangkan seluruh fakta, argumentasi, serta bukti yang diajukan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Kemal Sianipar yang dikomandoi Hazairin, S.H., turut didampingi Zairida, S.H., M.Hum., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., serta Chendra Daulat Nasution, S.H., M.Hum.
Pihak pemohon melalui tim hukumnya juga berharap proses penanganan perkara dugaan pengrusakan tersebut dapat dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan di PN Medan hari ini dijadwalkan memasuki agenda penyerahan bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon, yang akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
(Red/TopInformasi)


