BELAWAN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H. melantik dua pejabat baru untuk memperkuat jajaran Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa (8/9/2026).
Dua pejabat yang dilantik yakni Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Bagan Deli, Belawan.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, pejabat struktural serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.
Pengangkatan kedua pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10233/C.4/08/2026 dan KEP-IV-10268/C.4/08/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kajari Belawan meminta pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Yusup menekankan agar setiap proses administrasi penanganan perkara dilakukan secara teliti dan disiplin dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yusup.
Menurutnya, tanggung jawab jabatan juga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas dan prinsip kehati-hatian.
Hal tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara optimal serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Kajari Belawan bersama seluruh jajaran turut menyampaikan ucapan selamat kepada Alvonso Manihuruk dan Ridho Darmawan atas amanah jabatan yang diberikan.


