BerandaNasionalPERINTIS 10 Hari Bikin Layanan Pertanahan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel Diminta...

PERINTIS 10 Hari Bikin Layanan Pertanahan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel Diminta Gerak Cepat

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Sejak diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, layanan tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Program PERINTIS menetapkan standar waktu penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari. Rinciannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah maksimal lima hari.

Penerapan batas waktu tersebut membuat PPAT dituntut bergerak cepat agar tidak terjadi jeda dalam proses pengurusan dokumen.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah seorang staf PPAT saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sujito, penerapan PERINTIS juga membuat proses pengecekan berkas sebelum pembuatan akta PPAT menjadi lebih cepat.

Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada sore hari. Setelah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), proses kemudian dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” katanya.

Sujito menilai kepastian waktu juga semakin terasa setelah berkas yang telah divalidasi PPAT diajukan ke loket Kantah.

Menurut dia, proses pengecekan data, mulai dari KTP, KK, BPHTB hingga sertipikat tanah, ditargetkan selesai dalam waktu lima hari sesuai ketentuan yang diterapkan dalam PERINTIS.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat. Kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen memproses setiap berkas yang masuk sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.

Kantah Jakarta Selatan menjadi salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari. Dalam pelaksanaannya, Kantah memastikan standar operasional prosedur (SOP) tetap menjadi acuan agar target penyelesaian layanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Marcellinus juga menekankan pentingnya integrasi antara proses di PPAT dan Kantah. Menurutnya, jangan sampai terdapat jeda antara proses pengecekan dengan pembuatan akta.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” tuturnya.

Untuk saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari diperuntukkan bagi peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.

Layanan tersebut antara lain mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments