BerandaHukumOTT HGB Summarecon Bogor Meledak! KPK Tetapkan 8 Tersangka, Fahd A Rafiq...

OTT HGB Summarecon Bogor Meledak! KPK Tetapkan 8 Tersangka, Fahd A Rafiq hingga Dirjen PPTR ATR/BPN Diciduk

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri juga disebut menjadi salah satu tersangka.

Lampri merupakan pejabat yang dilantik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama sejumlah pejabat lainnya pada 18 Februari 2026. Sebelum menduduki posisi Dirjen PPTR, Lampri diketahui pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

Nama lainnya yang disebut turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah melakukan gelar perkara terkait OTT tersebut. Hasilnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam operasi tersebut. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp100 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing (valas), yang ditemukan dalam sejumlah boks, kardus maupun koper.

Budi menyebut jumlah kemasan barang bukti mencapai sekitar 20-an koper. Saat diamankan, uang tersebut masih dalam proses penghitungan sehingga nominal pastinya belum ditetapkan.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk yang melibatkan pihak Summarecon. Namun, substansi perkara dan peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

WAMEN ATR/BPN: HORMATI PROSES HUKUM

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy.

Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK, termasuk terkait pejabat ATR/BPN yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum dapat memberikan penjelasan mengenai substansi maupun kronologi perkara karena proses hukum masih berjalan dan belum seluruh informasi resmi disampaikan oleh KPK.

“Tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ujarnya.

Ossy menambahkan, jajaran Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi untuk memastikan integritas dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments