DELI SERDANG — Mediasi terkait polemik surat pertanahan di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung alot, Selasa (15/9/2026).
Mediasi yang dipimpin Camat Labuhan Deli Zulfahri Harahap, S.Sos., itu dihadiri Kepala Desa Helvetia Agus Salim, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., bersama AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., dari Polsek Medan Labuhan, perwakilan Danramil Pelda Suwardi, serta kelompok tani HPPLKN yang diketuai Unggul Tampubolon.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tani HPPLKN mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah atas nama Ismail Efendi yang disebut sebagai pihak Al Washliyah.
Selain itu, kelompok tani juga menyoroti beredarnya sejumlah surat keterangan penguasaan fisik tanah pada objek yang sama yang disebut telah ditandatangani dan dibubuhi stempel Kepala Desa Helvetia.
Persoalan tersebut sebelumnya memicu aksi massa pada Senin (14/9/2026). Puluhan warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia dan melakukan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes. Aksi itu disebut terjadi setelah warga sebelumnya mendapat informasi bahwa kepala desa bersedia menemui mereka, namun saat warga datang, yang bersangkutan tidak berada di kantor desa.
Mendapat informasi mengenai aksi tersebut, Camat Labuhan Deli bersama Kapolsek Medan Labuhan kemudian mendatangi lokasi dan mengambil langkah untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih melalui mediasi.
Dalam mediasi, Kepala Desa Helvetia Agus Salim disebut mengakui adanya surat yang menggunakan stempel Pemerintah Desa Helvetia dan ditandatanganinya. Ia kemudian menyatakan bersedia membatalkan tanda tangannya pada Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik tersebut.
Dalam forum itu, Agus juga menyampaikan bahwa menurut keterangannya, pihak Al Washliyah tidak memiliki alas hak atas objek tanah yang dipersoalkan. Ia turut menyebut Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 atau lebih surat keterangan kepada warga.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam mediasi dan masih perlu dikonfirmasi serta diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan yang sah dan keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga mediasi berakhir, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga tidak kembali memicu konflik di tengah masyarakat.
(Syahdan)


