JAKARTA – Kementerian ATR/BPN menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan, Selasa (15/9/2026).
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Aset yang diterima berupa tanah dan bangunan di Indramayu senilai Rp569,02 juta, tanah di Mojokerto senilai Rp143,82 juta, serta satu unit minibus senilai Rp50,36 juta. Total nilai aset mencapai Rp763,19 juta.
Dalu menyebut aset tersebut dapat digunakan untuk fasilitas tempat tinggal dinas, operasional kantor, hingga kemungkinan pembangunan gedung arsip.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi salah satu bentuk manfaat dari penanganan perkara korupsi bagi masyarakat.
Perjelas mekanisme penyerahan aset
Padatkan lead dan paragraf aset
Samakan format nilai aset


