MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap M (56), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
M ditangkap di Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026) sore, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menyita 880 gram ganja, satu paket sabu, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, serta sepeda motor.
“Pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan ganja. Keuntungannya Rp250 ribu setiap satu kilogram ganja yang terjual,” kata Rafli, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rafli, ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial MP. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap MP.
Polisi menegaskan akan terus memburu pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.


