Jakarta,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat dasar dalam perizinan berusaha.
Melalui siaran pers Nomor 38/SP/IV/BH/2026 yang diterbitkan pada Jumat (17/4/2026), ATR/BPN menjelaskan bahwa KKPR menjadi instrumen utama untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di suatu wilayah.
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik lahan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha diwajibkan mengisi sejumlah data penting terkait rencana kegiatan usahanya.
Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan, hingga status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menilai kesesuaian rencana usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Setelah permohonan diajukan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses evaluasi lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Dalam pelaksanaannya di daerah, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut melakukan verifikasi serta penilaian teknis terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih mendalam. Proses ini memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak memicu konflik pemanfaatan lahan.
Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami alur dan persyaratan sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.












