Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Kolaborasi Kanwil BPN Sumut dengan Kejati Sumut Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengamanan Aset Negara

20
×

Kolaborasi Kanwil BPN Sumut dengan Kejati Sumut Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengamanan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

Medan,TOPINFORMASI.COM  – Penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga kembali ditegaskan melalui pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut dalam penyelesaian serta mitigasi berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria yang masih menjadi tantangan utama di daerah.

Selain membahas penyelesaian konflik agraria, kedua pihak juga menyoroti pentingnya mitigasi terhadap potensi permasalahan administrasi maupun yuridis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sinergi antar lembaga dinilai sangat penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaannya.

“Koordinasi yang kuat antar lembaga diharapkan mampu mendukung pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, dukungan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara, turut menjadi fokus pembahasan. Peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri diharapkan semakin optimal dalam memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum maupun kerugian negara.

Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah juga menjadi perhatian bersama. Program ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari. Dukungan Kejati Sumut dalam aspek pengamanan hukum disebut sangat dibutuhkan guna mempercepat realisasi program tersebut.

Tak hanya itu, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah, baik milik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, juga menjadi pembahasan penting. Sertipikasi aset pemerintah dinilai sebagai bagian dari strategi pengamanan aset negara dan daerah agar lebih tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Permasalahan aset milik PTPN dan sejumlah aset BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius. Berbagai persoalan seperti tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN Sumatera Utara agar selalu bekerja sesuai tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui pertemuan ini, sinergi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan semakin solid dalam menangani persoalan pertanahan dan konflik agraria, memitigasi berbagai potensi masalah, serta mengawal pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *