Menteri Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Bencana Aceh Tamiang Siap 100 Persen

Aceh Tamiang, Topinformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan sepenuhnya.

Kepastian tersebut disampaikan Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada lagi persoalan terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak di pemerintahan segera mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” kata Nusron.

Pemerintah menyiapkan sekitar 179 hektare lahan yang berasal dari sejumlah perusahaan milik BUMN maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan pembangunan 4.159 unit Huntap.

Salah satu lokasi yang ditinjau berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit rumah.

Di kawasan tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini masih berproses.

Nusron menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi atas kontribusinya dalam membantu penyediaan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.

Ia juga mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menargetkan setengah dari total kebutuhan 4.159 unit rumah dapat diselesaikan pada 2026, sedangkan seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada 2027.

“Kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan dapat segera dipercepat,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, skema pemberian hak atas tanah akan disesuaikan dengan status lahan yang digunakan. Apabila tanah telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk lahan yang tetap menjadi aset pemilik, warga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Jalani Seleksi Lanjutan Usai Lulus CBT

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai.

Penempatan warga juga akan mempertimbangkan kedekatan dengan lokasi mata pencaharian sebelumnya serta menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER