Menteri Nusron Targetkan 2.000 Sertipikat Korban Bencana di Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Aceh Tamiang, Topinformasi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian penerbitan sekitar 2.000 sertipikat pengganti milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang paling lambat akhir Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).

Menurut Nusron, hingga saat ini baru sekitar 120 sertipikat pengganti yang berhasil diterbitkan. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian agar seluruh target dapat tercapai sebelum akhir tahun.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron.

Sebagai bentuk percepatan layanan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga terdampak bencana. Penerbitan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang kehilangan dokumen akibat bencana.

Selain mempercepat penerbitan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi data pertanahan apabila terjadi bencana di masa mendatang.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif percepatan pemulihan sertipikat tersebut. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai sertipikat tanah memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Rupiah Melemah ke Rp17.043 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia.

Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER