Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Truk Tangki PTPN IV Tinjowan Diduga “Kencing” di Gudang Mafia CPO Petatal, Warga Minta Ditutup

19
×

Truk Tangki PTPN IV Tinjowan Diduga “Kencing” di Gudang Mafia CPO Petatal, Warga Minta Ditutup

Sebarkan artikel ini

Truk Tangki PTPN IV Tinjowan Diduga “Kencing” di Gudang Mafia CPO Petatal, Warga Minta Ditutup

Batubara, TOPINFORMASI.COM – Keberadaan sebuah gudang bertirai terpal biru di Jalinsum Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, meresahkan warga sekitar. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan ilegal Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan truk tangki dari PTPN IV Tinjowan.

Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas keluar-masuk truk tangki bermuatan CPO di lokasi itu terbilang tidak wajar, terutama pada jam-jam tertentu. Dugaan praktik ilegal semakin menguat setelah adanya pengakuan dari seorang sopir truk tangki berinisial RS.

“Rp11.500 kami jual di gudang itu bang, ya dikondisikan lah bang, cuma gak kenal kita namanya, soalnya banyak orangnya. Kami muat dari Perkebunan PTPN IV Tinjowan,” ujar RS, Rabu (15/4/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik penjualan CPO di luar jalur resmi dengan harga yang telah ditentukan oleh jaringan tertentu. Dalam praktiknya, aktivitas ini dikenal dengan istilah “kencing CPO”, yakni mengurangi sebagian muatan truk tangki untuk dijual secara ilegal ke gudang penampung.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tersebut. Selain kebisingan, debu dari lalu lintas truk berat juga meningkatkan risiko kecelakaan di kawasan itu.
“Resah kita, selain ribut tangki keluar masuk, juga timbul debu serta rawan terjadi kecelakaan,” ungkap seorang warga berinisial Z.

Desakan kepada aparat penegak hukum pun mulai menguat. Warga meminta Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan gudang tersebut.

“Kami warga berharap agar Kapolres Batubara segera menutup gudang itu. Kalau tidak ada tindakan, kami akan gelar aksi spontan,” tegas warga lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terkait aktivitas gudang yang diduga sebagai bagian dari jaringan “mafia CPO” tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun hingga Rabu malam (15/4/2026), belum terlihat adanya tanggapan ataupun tindakan tegas dari aparat.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Praktik mafia CPO di Indonesia telah lama menjadi sorotan karena dinilai merugikan negara dan merusak tata niaga industri sawit. Salah satu modus yang pernah terungkap adalah manipulasi ekspor dengan menyamarkan CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta bea keluar.

Selain itu, praktik “kencing CPO” di jalan juga marak terjadi di sejumlah wilayah strategis, di mana oknum sopir menjual sebagian muatan ke gudang ilegal dengan harga di bawah pasar.

Dampaknya tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas CPO Indonesia di pasar global akibat pencampuran yang tidak sesuai standar.

Sorotan Publik dan Ujian Penegakan Hukum
Kasus gudang di Desa Petatal kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia CPO di daerah. Di tengah upaya memperbaiki tata kelola industri sawit nasional, keberadaan gudang ilegal dinilai mencederai transparansi dan integritas sektor tersebut.

Warga berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan semata, melainkan menjadi pintu masuk bagi penindakan serius terhadap jaringan yang diduga beroperasi secara sistematis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Penulis: Darmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *