DaerahHukum & Kriminal

Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

11
×

Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

Sebarkan artikel ini

Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM- Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG semakin menguat. Ia diminta untuk membuka seluruh peran yang terlibat dan tidak “pasang badan” dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai mengikuti sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (25/4/2026).

“Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald kepada wartawan.

Menurutnya, terdapat indikasi pengaburan perkara dalam penelusuran aliran dana dari rekening m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba. Ia menilai proses tersebut harus dijelaskan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberikan keterangan dalam sidang etik. Ia menyebut para saksi kerap menjawab lupa ketika dicecar pertanyaan.

“Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lain, mantan atasan di unit tersebut, Dedi Kurniawan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Ia dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi, dengan putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2025.

Ronald pun meminta pimpinan Polda Sumut segera mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang berlarut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporannya, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta secara paksa PIN m-banking dengan dalih penyelidikan.

Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan sejumlah kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa barang bukti yang disita dari mereka sebenarnya berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

“Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre di persidangan.

Selisih 10 gram tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi. Dugaan itu kembali ditegaskan Andre saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *