Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa di Karo

21
×

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa di Karo

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut disambut haru oleh Amsal Christy Sitepu beserta keluarga dan pendukung yang hadir di ruang sidang. Direktur CV Promiseland itu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangguhan Penahanan oleh DPR RI

Sebelum putusan dibacakan, Amsal sempat memperoleh penangguhan penahanan atas jaminan Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat.

Hinca menyampaikan bahwa penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang merekomendasikan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan.

“Permohonan penangguhan telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan,” ujar Hinca.

Ia juga memastikan bertindak sebagai penjamin dan bertanggung jawab menghadirkan Amsal kembali ke persidangan hingga putusan dibacakan.

Respons dan Harapan

Usai bebas dari Rutan Tanjunggusta, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPR RI, majelis hakim, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan.

“Saya berterima kasih atas dukungan semua pihak. Kebebasan ini juga menjadi harapan bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan dunia industri kreatif, khususnya dalam penilaian terhadap pekerjaan videografi yang tidak memiliki standar harga baku.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Rizaldi, menyatakan bahwa proses penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. Ia juga menambahkan bahwa tim jaksa dari Kejari Karo telah menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan, namun belum ada kesimpulan akhir.

Putusan bebas ini pun memicu beragam respons di masyarakat. Sejumlah papan bunga ucapan selamat terlihat menghiasi area sekitar rutan dan pengadilan, sebagai bentuk dukungan terhadap Amsal Christy Sitepu pasca putusan bebas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *