DaerahIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & Organisasi

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

19
×

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada aspek keamanan data serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik tidak hanya bertujuan mempermudah layanan, tetapi juga menjamin perlindungan data serta keabsahan dokumen pertanahan.

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan. Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik, sementara layanan peralihan hak masih berjalan secara hybrid.

“Implementasi layanan elektronik memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang langsung ke Kantor Pertanahan dan menekan antrean hingga 80 persen,” jelas Nusron.

Selain kemudahan, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan. Sistem elektronik juga menjamin keaslian dokumen serta mempermudah akses data pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi.

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegasnya.
Hingga Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan ATR/BPN mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, serta turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.

Melalui transformasi digital ini, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin modern, aman, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *