Medan,TOPINFORMASI.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, itu difokuskan pada monitoring dan evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan penegak hukum di Sumatera Utara.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Siti Aisyah, Rudianto Lallo, serta anggota lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kajari, Kapolres, hingga Kepala BNN kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
Dalam diskusi dan pemaparan yang berlangsung, pimpinan rombongan menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2026 berjalan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga melakukan inventarisasi terhadap berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penerapan regulasi baru tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran kejaksaan untuk menyampaikan secara langsung berbagai masukan terkait kondisi penegakan hukum pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
“Melalui kunjungan ini, kami dapat menyampaikan berbagai kondisi dan kebutuhan di lingkungan Kejati Sumatera Utara yang nantinya diharapkan menjadi perhatian demi mendukung optimalisasi penegakan hukum,” ujarnya.
Kegiatan monitoring tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan serta memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan merata di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.












