Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

10
×

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Sebarkan artikel ini

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok tanda batas tanah guna mencegah terjadinya sengketa maupun konflik dengan tetangga sekitar.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hingga berujung proses hukum.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, pemasangan patok batas tanah sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal itu penting agar posisi batas tanah diketahui dan disepakati bersama sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menilai, langkah pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan konflik pertanahan melalui jalur pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiel, sengketa batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga.

Dalam pemasangan tanda batas, masyarakat diimbau menggunakan patok yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah seiring waktu.

ATR/BPN sendiri menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas tanah dinilai mampu menjaga hak kepemilikan sekaligus memelihara hubungan baik antarwarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *