JAKARTA,TOPINFORMASI.COM – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian menjelaskan, pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian yang nantinya memiliki sertipikat masing-masing.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang, dokumen kelengkapan juga harus disertai rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan tersebut, ATR/BPN menyediakan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan.
(AR/FA)












