Anggota DPRD Medan 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Naik Penyidikan

Medan ,TOPINFORMASI.com

Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadapnya. Ini merupakan kali kedua AT mangkir dari pemeriksaan.

Meski telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, AT disebut tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Saat ini, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangka. Tapi perkaranya naik ke tahap sidik dan sudah kita lakukan pemanggilan kedua,” kata Adrian, Kamis (16/7/2026).

Adrian mengatakan hingga kini penyidik belum menerima keterangan ataupun alasan resmi dari AT terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

“Kemarin belum ada memberikan alasan yang pasti,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52) yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh AT. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) pagi.

Laporan korban telah diterima Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal Minggu (7/6/2026).

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan belum menetapkan AT sebagai tersangka. Polisi juga membuka peluang untuk kembali melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Kapolres Tanjungbalai Hadiri Acara Adat Upah-Upah Wadan Koderal I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER