SUMBA TIMUR , TOPINFORMASI.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2026. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat memiliki nilai penting, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.
“Tanah ulayat adalah aset berharga. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tetapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, Rabu (22/7).
Menurutnya, banyak sengketa pertanahan berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.
Ia menegaskan, tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat berpotensi hilang secara perlahan maupun tiba-tiba. Karena itu, pendaftaran menjadi benteng yang memastikan tanah tetap menjadi milik masyarakat hukum adat.
Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kanwil BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 MHA di Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut.
Kesepuluh MHA itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program tersebut. Sebagai bentuk komitmen, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Penyerahan SK tersebut menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu syarat sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Sosialisasi juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Pembahasan meliputi tahapan pendaftaran tanah ulayat, implementasi pengakuan masyarakat hukum adat, dukungan kebijakan daerah, hingga mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayah tersebut.



