PANYABUNGAN , TOPINFORMASI.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Kali ini, penyidik menetapkan AML, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, di Kantor Kejari Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).
Kajari Mandailing Natal menjelaskan, penetapan AML dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, penyidik telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AML dalam pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan kepala desa agar mengalokasikan kegiatan Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2023.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa aplikasi Smart Village yang menjadi tujuan program digitalisasi desa tidak mendapatkan pemeliharaan (maintenance), sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh desa-desa penerima program.
Program Smart Village diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, AML ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan guna kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider, AML juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan bahwa penetapan AML merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Kejari Mandailing Natal juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.



