Pansus Plasma DPRD Batubara Sambangi DPD RI dan ATR/BPN, Bahas HGU hingga Kebun Plasma

Jakarta , TOPINFORMASI.com

Tim Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara bersama Ketua DPRD Batubara Syafi’i melanjutkan kunjungan kerja ke Jakarta. Setelah bertemu Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada Rabu (29/7/2026), rombongan pada Kamis (30/7/2026) mengunjungi DPD RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pertemuan sebelumnya di Direktorat Jenderal Perkebunan, rombongan diterima Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Kiswhandono, didampingi Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta beserta jajaran.

Kiswhandono menjelaskan, persoalan kebun plasma memerlukan peran aktif pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Perizinan. Menurutnya, syarat perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) berkaitan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Kalau ditemukan ketidaksesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertanian, maka dapat dikembalikan ke Dinas Perkebunan dan Dinas Perizinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan memberikan persetujuan perpanjangan maupun pembaruan HGU berada di Kementerian ATR/BPN, bukan di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perkebunan hanya menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (CPCL), sedangkan proses verifikasi penerima manfaat dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi bersama pemerintah kabupaten.

Terkait perkebunan PT Socfindo, Kiswhandono menyebut apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen CPCL, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan melakukan revisi.

Sementara itu, Ketua Pansus Plasma DPRD Batubara menilai penjelasan Kementerian Pertanian masih bersifat normatif dan belum menjawab secara teknis mengenai penerapan regulasi serta dampak hukumnya di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) juga menyampaikan dugaan kejanggalan pada dokumen CPCL. Menanggapi hal itu, pihak Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan bahwa kewenangan penyusunan dan verifikasi CPCL berada pada Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Tawarkan Sembilan Program Kolaborasi untuk Perkuat Sinergi dengan Pemda se-Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER