BATUBARA , TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Kamis (30/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang teregister dengan Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22). Mereka ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Masagus mengatakan, para pelaku diduga mencuri tas milik korban saat kendaraan korban berhenti di depan minimarket.
“Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp9 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting milik korban,” kata AKP Masagus.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku, satu unit telepon genggam, tas beserta dompet, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta dokumen lain milik korban.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Masagus menegaskan, Polres Batubara akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batubara.
“Komitmen kami adalah menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Batubara,” ujarnya.



