Digerebek di Rumahnya, Pria di Batubara Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Polisi Sita Ratusan Gram Barang Bukti

BATUBARA, TOPINFORMASI.com –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial E (48) diamankan dari kediamannya di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu (29/7/2026).

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 4,60 gram dan daun ganja kering dengan berat bruto 246 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, Jumat (31/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan penyimpanan narkotika di rumah pelaku.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,60 gram serta tiga bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 246 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, kotak berisi kertas sigaret, gunting, satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, E mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan.
“Tersangka mengakui narkotika itu miliknya untuk diperjualbelikan,” kata Arifin.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

BACA JUGA  Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER