PolitikSosial

ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

×

ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal itu dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Ossy, ketahanan dan kemandirian energi merupakan kepentingan strategis bangsa. Karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan dukungan dari sisi tata ruang dan pertanahan agar pembangunan infrastruktur energi dapat berjalan lebih cepat, tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy.

Instrumen pertama adalah kepastian tata ruang. Menurutnya, tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, baik untuk energi, pangan, hilirisasi, perumahan maupun infrastruktur lainnya.

Kepastian tata ruang diperlukan agar berbagai kebutuhan pembangunan tersebut dapat berjalan berdampingan secara tertib, seimbang dan berkelanjutan. Kepastian tersebut juga menjadi salah satu dasar untuk memberikan kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.

Instrumen kedua adalah ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang sudah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta optimalisasi aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, pengadaan tanah tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.

Instrumen ketiga yakni kepastian hukum atas tanah dan aset. Ossy menilai kepastian hukum sangat penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi hukum kuat.

Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina.

Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu Pertamina menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi.

Persoalan tersebut antara lain klaim, tumpang tindih penguasaan atau pemanfaatan tanah, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.

Penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap membuka ruang dialog guna mencari solusi yang berkeadilan.

Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.

Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan usaha Pertamina.

Iriawan mengatakan keberhasilan penyelesaian lebih dari 165 perizinan di sektor hilir perlu direplikasi dalam proses lainnya.

“Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ujar Iriawan.

Atas dukungan di bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.

Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *