BerandaHukumMobil Majikan Raib Dibawa Kernet, 4 Bulan Buron MR Akhirnya Diciduk di...

Mobil Majikan Raib Dibawa Kernet, 4 Bulan Buron MR Akhirnya Diciduk di Pantai Labu

SERGAI – Pelarian seorang kernet berinisial MR (42) akhirnya berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Setelah beberapa bulan diburu polisi, MR ditangkap di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) dini hari.

Pria tersebut diduga membawa kabur satu unit mobil mikrobus Isuzu milik majikannya dari sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Tak hanya membawa kabur kendaraan tersebut, dalam pemeriksaan awal MR juga mengakui telah menjual mobil yang diduga dicurinya dengan harga Rp7 juta.

Kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam.

Awalnya, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), ke bengkel milik Kusnadi untuk diperbaiki.

Saat itu, MR yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul kemudian meninggalkan bengkel dan pulang ke rumahnya.

Sementara itu, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi selaku mekanik pergi sebentar ke SPBU. Saat meninggalkan lokasi, kunci mobil disebut masih berada di dalam laci kendaraan.

“Ketika Kusnadi kembali, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi. MR yang sebelumnya berada di dalam kendaraan juga sudah menghilang,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Menyadari mobil milik korban telah hilang, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan MR.

Setelah sekitar empat bulan melakukan pencarian, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata akhirnya berhasil mengendus keberadaan MR.

MR kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MR mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta,” jelas Bringin Jaya.

Kini, MR telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap mobil milik korban serta memburu pria berinisial R yang diduga menerima kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments