BerandaHukumPraperadilan Polrestabes Medan Masuki Babak Penentuan, 27 Bukti di Meja Hakim —...

Praperadilan Polrestabes Medan Masuki Babak Penentuan, 27 Bukti di Meja Hakim — Putusan Hakim Ditunggu

MEDAN — Perkara praperadilan yang diajukan terhadap Polrestabes Medan memasuki babak akhir. Setelah rangkaian pemeriksaan dan penyerahan alat bukti, kedua pihak kini telah menyerahkan konklusi kepada hakim.

Sidang berlangsung Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara diperiksa hakim tunggal Sulhanuddin, SH., MH.

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan konklusi atau kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.

Setelah agenda tersebut rampung, persidangan ditunda hingga Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Artinya, seluruh dalil, jawaban, alat bukti dan kesimpulan yang diajukan para pihak kini berada dalam tahap penilaian hakim.

27 Alat Bukti Jadi Bahan Pertimbangan

Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, Pemohon menyerahkan 13 alat bukti tertulis, sedangkan Termohon menyerahkan 14 alat bukti tertulis.

Total terdapat 27 alat bukti tertulis yang telah diajukan kedua belah pihak.

Seluruh bukti tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang akan dinilai dan dipertimbangkan hakim berdasarkan fakta serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pihak Pemohon melalui Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) berharap seluruh bukti yang telah diserahkan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Tim hukum KBPA dipimpin Hazairin, SH., bersama Mangatur Hutauruk, SH., MH., Zairida Nasution, SH., M.Hum., dan Cadra Nasution, SH., dalam mendampingi Pemohon.

KBPA Soroti Penanganan Laporan Polisi

Salah satu pokok yang menjadi perhatian Pemohon berkaitan dengan laporan polisi yang disebut telah disampaikan Kemal Sianipar, SH., pada 7 Agustus 2023.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dalam dalil Pemohon, laporan itu berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp450 juta, dengan lokasi kejadian yang disebut berada di Jalan Purnama, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Baik Pemohon maupun Termohon memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi, bantahan dan alat bukti. Penilaian terhadap kekuatan masing-masing bukti sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Bagaimana Lagi Laporan Rakyat?”

Mewakili Kantor Hukum KBPA, Mangatur Hutauruk menyampaikan harapan agar persoalan yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut mendapat perhatian hakim.

“Mantan Kajari dua periode sebagai terlapor diduga diabaikan. Bagaimana lagi laporan rakyat?” tegas Mangatur kepada wartawan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.

Rabu, 9 September Jadi Hari Penentuan

Dengan diserahkannya konklusi pada Senin, 7 September 2026, pemeriksaan perkara kini memasuki fase penentuan.

Rabu, 9 September 2026, hakim tunggal Sulhanuddin dijadwalkan membacakan putusan.

Putusan tersebut nantinya akan menunjukkan bagaimana hakim menilai seluruh rangkaian perkara, mulai dari dalil permohonan, jawaban Termohon, alat bukti hingga konklusi kedua belah pihak.

Bagi Pemohon maupun Termohon, persidangan Rabu mendatang menjadi momentum penting untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim atas permohonan praperadilan tersebut.

Mangatur berharap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Semoga Bapak Hakim yang menangani perkara tersebut, kami dari pihak Pemohon meminta putusan Bapak Hakim membuat putusan yang seadil-adilnya,” tutup Mangatur.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments