BerandaNasionalKebakaran Lahan Bisa Bikin HGU Dicabut! Menteri Nusron Beri Peringatan Keras kepada...

Kebakaran Lahan Bisa Bikin HGU Dicabut! Menteri Nusron Beri Peringatan Keras kepada Pengusaha

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Pengelolaan lahan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, dapat berujung pada penghentian hingga pembatalan HGU.

Peringatan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” tegas Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Menurut Nusron, pembatalan tidak dilakukan secara serta-merta. Terlebih dahulu terdapat tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan HGU apabila terbukti kewajiban pemegang hak tidak dipenuhi.

Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Ia menyebut, apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dikenakan pada lokasi yang terbakar. Sementara apabila luas lahan terbakar lebih dari 50 persen, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Bukan Sekadar Sanksi, Pemegang HGU Punya Kewajiban

Selain menghadapi potensi sanksi, Nusron mengingatkan bahwa pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta menjalankan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Karena itu, pemerintah meminta perusahaan pemegang HGU tidak hanya berorientasi pada pengelolaan usaha, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah konsesinya.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ujar Nusron.

Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung yang turut memberikan pengarahan terkait penanggulangan dan penanganan karhutla 2026.

Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

(JM/YZ)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments