BATUBARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (15/9/2026). Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).
Dari tangan I, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang dengan berat 1,19 gram brutto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, I mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AB (18) dan MK (15). Dari keduanya, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kepada petugas, keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AB dan MK menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan personel Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara.


