BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Talawi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Telkomsel di Jalan Merdeka, Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram. Ia diamankan setelah diduga mengambil satu unit outdoor AC milik PT Telkomsel.
Kasus ini diketahui sekitar pukul 05.57 WIB. Saat itu, penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset yang running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengejar dan mengepung pria yang diduga sebagai pelaku di sekitar lokasi. MA akhirnya berhasil diamankan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga hasil pencurian.
Selain itu, petugas mengamankan satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Akibat kejadian itu, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.


