DaerahHukum & Kriminal

Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

54
×

Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini

Medan,TOPINFORMASI.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama General Manager PLN UIP3BS, Amiruddin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten di lingkungan Kejati Sumut, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari pihak PLN, hadir sejumlah pejabat di antaranya Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean, serta Manager Komunikasi Andi Pratama beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kerja sama ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, di mana Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perjanjian ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PLN UIP3BS.

Sementara itu, Amiruddin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai, dukungan dari Kejati Sumut akan menjadi dorongan positif bagi peningkatan kinerja perusahaan.

“Kerja sama ini menjadi semangat baru bagi kami. Dengan adanya dukungan dan koordinasi dari Kejaksaan, diharapkan operasional perusahaan semakin tertib hukum dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan penanganan persoalan hukum yang dihadapi PLN dapat dilakukan secara lebih efektif dan profesional, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *