Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkoba, Musnahkan 1.210,07 Gram Sabu

15
×

Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkoba, Musnahkan 1.210,07 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

BATU BARA,TOPINFORMASI.COM  – Polres Batu Bara menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti seberat 1.210,07 gram, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran dari wilayah Desa Ujung Kubu hingga lokasi kejadian.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning,” ungkapnya.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tas ransel, kunci mobil, satu unit handphone, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pemusnahan Barang Bukti

Selain pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum. Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai berat brutto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi, yakni LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, dengan para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Batu Bara serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti airsoft gun merek Pietro Beretta, pil ekstasi (MDMA), beberapa unit handphone, serta kendaraan roda empat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, Arnis Syafni Yanti, perwakilan kejaksaan, serta unsur terkait lainnya dari Polda Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H H Nainggolan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memerangi kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat, dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” tegasnya.

(Sumber: Sat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *