Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Lahan

DELI SERDANG , TOPINFORMASI.com

Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk yang menyeret Kepala Desa nonaktif Muliadi kembali menjadi sorotan. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Polresta Deli Serdang, muncul pula laporan dugaan penjualan lahan yang disebut-sebut milik PT PS kepada seorang pengusaha.

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang bekerja secara profesional, transparan, dan segera menuntaskan penanganan perkara apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

“Jika memang terbukti terdapat kerugian keuangan negara, penyidik harus segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Ini demi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang telah lama mengawal kasus ini,” kata Rinno di Medan, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan Dana Desa Rugemuk Tahun Anggaran 2022–2023 telah menjadi perhatian publik sejak ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu. Dalam aksi tersebut, warga meminta Bupati Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap kepala desa.

Rinno menilai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain dugaan korupsi dana desa, Rinno juga menyoroti adanya laporan dugaan penjualan lahan yang diklaim milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sekitar Rp60 juta. Laporan tersebut telah diterima Polresta Deli Serdang dengan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.

Ia berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup.

“Warga berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang diduga terkait hendaknya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan, 9 Orang Masih Diburu

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dana yang sebelumnya menjadi temuan Inspektorat telah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya konfirmasi ke camat,” kata Edwin.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Rugemuk maupun laporan dugaan penjualan lahan masih berlangsung di Polresta Deli Serdang. Belum ada penetapan tersangka terkait kedua perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER