Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

PT Toba Surimi Industries Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Kredit Tanpa Prosedur

35
×

PT Toba Surimi Industries Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Kredit Tanpa Prosedur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM – PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) resmi melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan pada 16 Maret 2026. Laporan ini diajukan terkait dugaan pencairan fasilitas kredit tanpa prosedur yang dinilai merugikan perusahaan.
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya berharap OJK dapat bertindak objektif sebagai penengah dalam sengketa tersebut.


“Klien kami merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan di Bank Mandiri sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diaktivasi, ditandatangani, dan dikonfirmasi oleh direksi TSI,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3).


Latar Belakang Kredit Modal Kerja
David menjelaskan, PT Toba Surimi Industries merupakan nasabah yang memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejak tahun 2009. Perjanjian kredit tersebut dibuat di hadapan notaris Ferry Susanto Limbong di Medan, Sumatera Utara.


Namun, pihaknya mengklaim bahwa perusahaan tidak pernah mencairkan maupun menikmati dana KMK senilai Rp123,3 miliar tersebut. Atas dasar itu, PT TSI juga telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dana ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Kami berharap OJK, khususnya bidang pengawasan bank, dapat memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus ini,” tambahnya.


Sorotan terhadap OJK


David juga menaruh harapan pada kepemimpinan baru di OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi, yang dinilai memiliki pengalaman kuat dalam perlindungan konsumen.


“Ketua OJK sebelumnya merupakan anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen. Kami yakin beliau akan bersikap tegas karena kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah,” ujarnya.


Kronologi Dugaan Pencairan Dana
Permasalahan bermula dari fasilitas KMK sebesar sekitar Rp96 miliar yang dimiliki PT TSI di Bank Mandiri. Dugaan pencairan dana tanpa hak terjadi pada periode 29 September hingga 30 Oktober 2025 di Kantor Cabang Balai Kota Medan.


Menurut kuasa hukum, pencairan tersebut diduga melibatkan oknum internal perusahaan dan pihak bank. Dana yang dicairkan disebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.


Rincian transaksi yang diungkap antara lain:
29 September 2025: 7 transaksi tunai senilai Rp18,9 miliar
30 September 2025: 8 transaksi tunai senilai Rp18,8 miliar


David menegaskan, selama proses pencairan tersebut, pihak bank disebut tidak melakukan konfirmasi kepada direksi PT TSI maupun meminta dokumen pendukung sebagaimana prosedur perbankan.


Tuntutan Tanggung Jawab


Pihak kuasa hukum menilai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).


Ia menegaskan, sebagai bank milik negara, Bank Mandiri seharusnya menerapkan standar operasional yang ketat untuk melindungi nasabah.


“Bank Mandiri harus bertanggung jawab memulihkan kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *