Palu,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memperkuat legalitas aset keagamaan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan di Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada perwakilan dari sembilan kabupaten/kota di wilayah tersebut.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk legalitas dan kekuatan hukum atas tanah wakaf. Kami berharap ada upaya khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Nusron.
Dari total 33 sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan serta mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Kabupaten Sigi, menyampaikan apresiasinya atas program tersebut. Ia menyebut sertipikat yang diterima akan digunakan untuk mendukung operasional pondok pesantren.
“Legalitas sertipikat ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan izin operasional. Ini sangat membantu kami dalam mengembangkan pesantren,” ungkapnya.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri ATR/BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus aktivitas sosial keagamaan bagi masyarakat sekitar.
Dalam kunjungan kerjanya di Palu, Nusron Wahid juga memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.
Melalui program ini, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memperkuat fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.












