Mandailing Natal,TOPINFORMASI.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kian menguat dan memicu sorotan publik. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di area perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pola kerja yang dinilai tertutup dan terorganisir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan penambangan diduga melibatkan penggunaan sejumlah alat berat jenis excavator. Operasional yang berlangsung secara tertutup serta minim akses informasi membuat aktivitas tersebut sulit terpantau oleh pihak luar.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area tambang, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.
Selain itu, beredar informasi bahwa hasil tambang dari aktivitas tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari untuk satu unit alat berat. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1 juta per gram, potensi pendapatan dari satu unit alat berat bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Jika aktivitas tersebut melibatkan banyak unit alat berat, nilai ekonomi yang berputar dari kegiatan ilegal ini diperkirakan bisa menembus miliaran rupiah dalam waktu singkat. Angka tersebut sekaligus menggambarkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
Yang menjadi sorotan, lokasi aktivitas tersebut berada di atas lahan milik PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.
Pantauan media sejak Maret 2026 menunjukkan aktivitas tambang emas diduga ilegal ini masih berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PSU, baik komisaris maupun direksi, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap juga belum mendapat tanggapan.
Minimnya respons dari para pemangku kepentingan tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mendesak adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI tersebut.
Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan tersebut, mengingat lokasi tambang berada di kawasan perkebunan milik pemerintah provinsi.
“Siaap, terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dengan gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Di sisi lain, masyarakat melalui berbagai elemen mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, meminta Kapolda Sumut dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut segera melakukan penyelidikan.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional penambangan emas ilegal di lahan PT PSU itu tidak berizin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap praktik PETI di Indonesia sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar, baik bagi penambang, pengolah, pengangkut, maupun pembeli hasil tambang ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, yang kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.












