TEBING TINGGI ,TOPINFORMASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam press release di kantor Kejari Tebing Tinggi, Selasa (21/04/2026).
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran, serta M selaku Bendahara Pengeluaran.
“Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Anthony.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp1.421.810.000 yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan.
Namun dalam praktiknya, tersangka MHA diduga memerintahkan tersangka ZH selaku PPTK bersama tersangka M untuk melakukan pembelian BBM di SPBU, yang kemudian diikuti dengan pembuatan struk pembelian fiktif oleh tersangka M.
Struk palsu tersebut selanjutnya digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari Nota Dinas, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang turut ditandatangani oleh tersangka MHA.
“Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 863.016.444.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Tebing Tinggi telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli untuk menguatkan pembuktian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi juga telah menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 dan PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
ZH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Tebing Tinggi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.












