MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku berinisial MK (44) diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi, Selasa (28/4/2026) siang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7,04 gram. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman pelaku yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis narkoba. Ia kembali mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Saat dilakukan penangkapan, MK sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengamankannya dengan cara menggendong pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku nekat kembali terjun ke bisnis haram tersebut setelah bebas dari penjara karena tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, pelaku disebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kami tengah mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.
Teks Foto:
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang residivis pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, dengan barang bukti sabu seberat 7,04 gram, Rabu (29/4/2026).












