Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

32
×

Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

udul: Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korban Pencurian yang Disulap Jadi Tersangka

Medan ,TOPINFORMASI.COM-Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Tim kuasa hukum mendesak Polrestabes Medan untuk menghadirkan dua saksi kunci, yakni Yoga dan Putri Mutiara, dalam persidangan.

Kuasa hukum korban, Ramses Hotman Butar-butar dan Syahputra Ambarita, menilai kehadiran kedua saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Kami meminta agar semua saksi yang mengetahui langsung kejadian dihadirkan, termasuk Yoga dan Putri Mutiara. Ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ramses usai persidangan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, sejumlah saksi di lokasi kejadian justru menyatakan tidak pernah terjadi pengeroyokan maupun penyetruman saat pelaku pencurian diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

“Pihak hotel yang melihat langsung juga menyebut tidak ada tindakan kekerasan. Namun anehnya, dua saksi ini justru memberikan keterangan yang memberatkan klien kami,” jelasnya.

Kuasa hukum juga memaparkan kronologi kejadian. Sebelum penangkapan, korban bersama keluarga disebut telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Pancur Batu, termasuk Brigadir Shinto Zelmana Sembiring, di sebuah kafe di depan Perumahan Royal Sumatera.

Saat itu, mereka menunggu informasi dari Putri Mutiara yang disebut memancing pelaku untuk bertemu. Setelah mendapat informasi, korban bersama keluarga diperintahkan untuk menuju hotel dan mengamankan pelaku.

“Klien kami hanya menjalankan perintah penyidik untuk mengamankan pelaku dan menyerahkannya. Bahkan dalam video terlihat Yoga juga ikut membawa pelaku keluar dari kamar, namun tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan kesaksian terkait dugaan pengeroyokan di kamar berbeda. Pasalnya, menurut mereka, tidak semua pihak berada di lokasi yang sama saat kejadian berlangsung.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dugaan adanya perubahan dalam dokumen serah terima tersangka. Mereka menyebut surat yang awalnya ditandatangani klien dalam kondisi pelaku baik-baik saja, diduga mengalami perubahan isi saat digunakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

“Kami berharap majelis hakim bertindak tegas jika ditemukan adanya keterangan palsu di persidangan. Sesuai hukum, saksi yang memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah seorang korban pencurian di kawasan Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak terima atas penetapan tersebut, korban mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn dan ditujukan kepada Polrestabes Medan atas dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

Perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat dan disebut menjadi atensi Komisi III DPR RI. Bahkan, penangguhan terhadap korban disebut terkait perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Kasus ini juga disebut telah sampai ke perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jangan sampai masyarakat menjadi takut membantu aparat penegak hukum karena khawatir justru dijadikan tersangka,” ujar salah seorang warga usai mengikuti persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *