Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

19
×

Gelar Aksi Ketiga, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM  – Gelombang protes terhadap Dedi Kurniawan terus berlanjut. Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dalam aksi ketiganya ini, massa mendesak Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut tersebut serta meminta agar yang bersangkutan diproses secara pidana.

Sebelumnya, Kompol Dedi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dan norma kesusilaan setelah video dirinya mengonsumsi rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkoba bersama seorang wanita viral di media sosial.

“Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya,” ujar koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus di sela aksi di Mabes Polri.

Sukri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) disebut telah menggalang aksi serupa sejak 22 April lalu, baik di Mabes Polri maupun di Mapolda Sumatera Utara.

Tuduhan Manipulasi Informasi

Selain Garansi, penolakan terhadap banding Kompol Dedi juga disuarakan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara.

Dalam aksi sebelumnya pada 7 Mei 2026, kelompok tersebut meminta Polri mempertahankan sanksi pemecatan tanpa kompromi.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Wakil Ketua PW Himmah Sumut, Mahdayan Tanjung.

Mahdayan juga menuding adanya dugaan manipulasi informasi terkait kasus tersebut. Ia menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan yang sempat menyebut video viral itu merupakan peristiwa lama pada tahun 2025.

“Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

PW Himmah Sumut juga meragukan klaim bahwa Kompol Dedi sedang menjalankan tugas penyamaran ketika video tersebut direkam. Menurut mereka, sejumlah rekaman dengan pakaian berbeda yang memperlihatkan Dedi mengonsumsi vape lebih mengarah pada perilaku pribadi dibanding operasi kepolisian.

Sanksi Etik dan Desakan Proses Pidana

Kasus ini mencuat setelah video pendek Kompol Dedi viral di media sosial. Sidang etik yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut Philemon Ginting akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH pada awal Mei lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa video yang beredar luas tersebut menjadi salah satu alat bukti utama dalam sidang etik.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ujar Ferry saat dikonfirmasi terpisah.

Meski sanksi pemecatan telah dijatuhkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum pidana terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Kompol Dedi. Kondisi itu memicu massa terus turun ke jalan guna mengawal proses banding yang tengah diajukan perwira tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *