MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Sengketa kepemilikan saham PT Inatex Super Market Medan yang telah bergulir lebih dari satu tahun akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan Dina Siska Nadeak dan Dicky Iskandar Nadeak selaku ahli waris sah almarhum Sutan Mulia Raja Nadeak terhadap Lucyanna Nadeak.
Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H., dalam amar putusannya membatalkan Putusan Verstek Nomor 1062/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 20 Agustus 2024 serta menyatakan para pelawan merupakan ahli waris sah atas 9 lembar saham atau setara 25 persen saham PT Inatex milik almarhum Sutan Mulia Raja Nadeak.
Dalam perkara tersebut, Lucyanna Nadeak sebelumnya mengklaim sebagai pemilik sah 9 lembar saham PT Inatex yang disebut berasal dari pengalihan saham milik almarhum Sutan Mulia Raja Nadeak, yang merupakan adik bungsunya.
Namun, melalui proses persidangan, majelis hakim menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait proses pengalihan saham tersebut, termasuk dugaan cacat formil dan kejanggalan dokumen transaksi saham.
Majelis hakim juga menyatakan tindakan terlawan/dahulu penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, seluruh akta dan dokumen pengalihan saham yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun dokumen yang dibatalkan meliputi Surat Jual Beli Saham tertanggal 30 Juni 2008, Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 25 Tahun 2020, Akta RUPSLB PT Inatex No. 43 tanggal 31 Agustus 2020, serta Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Inatex No. 44 tanggal 31 Agustus 2020.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 1062/Pdt.G/2023/PN.Mdn tepat dan beralasan;
Membatalkan Putusan Verstek Nomor 1062/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 20 Agustus 2024;
Menyatakan para pelawan sebagai ahli waris sah atas 9 lembar saham PT Inatex;
Menyatakan seluruh akta peralihan saham yang disengketakan batal demi hukum;
Menghukum terlawan membayar biaya perkara sebesar Rp741.400.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai gugatan semula mengandung cacat formil berupa error in persona karena tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, termasuk ahli waris lainnya.
Dasar tersebut mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3738 K/Pdt/1987 yang menegaskan bahwa tidak dilibatkannya pihak yang berkepentingan dapat menyebabkan gugatan cacat prosedural atau niet ontvankelijk verklaard.
Persidangan juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam Surat Jual Beli Saham tertanggal 30 Juni 2008 yang dijadikan dasar pengalihan saham dari almarhum Sutan Mulia Raja Nadeak kepada almarhum Robert Nadeak Raja.
Fakta medis yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa pada tahun tersebut almarhum Robert Nadeak Raja telah mengalami stroke berat sejak 2001 sehingga dianggap tidak memiliki kapasitas fisik maupun mental untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Selain itu, upaya verifikasi terhadap minuta akta di kantor notaris disebut tidak menemukan instrumen asli dokumen tersebut. Kondisi ini dinilai memperlemah validitas dokumen yang dijadikan dasar pengalihan saham.
Majelis juga mempertimbangkan adanya ketidakwajaran nilai transaksi saham. Dalam dokumen tahun 2008, 9 lembar saham disebut diperjualbelikan seharga Rp9 juta, sementara pada tahun 2020 nilai 18 lembar saham tercatat mencapai Rp18 miliar.
Kuasa hukum para pelawan, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., menyebut putusan tersebut menjadi bentuk pemulihan hak ahli waris yang selama ini diperjuangkan melalui mekanisme verzet.
“Fakta-fakta itulah yang membuat klien kami merasa bersyukur dan berbahagia dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Keterangan ahli yang dihadirkan pihak pelawan, yakni Dosen Fakultas Hukum UNPRI Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., SpN., turut memperkuat argumentasi hukum para ahli waris terkait dugaan cacat substansi dalam proses pengalihan saham.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Penasihat Hukum PT Inatex, Irfan Surya Harahap, S.H., CLA., CMLC., memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut.
“Kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena dinilai menegaskan pentingnya perlindungan hak ahli waris serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengalihan saham perusahaan, terutama yang berkaitan dengan legalitas dokumen dan kapasitas hukum para pihak.












