SIMALUNGUN,TOPINFORMASI.COM
Polres Simalungun berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional selama Semester I Tahun 2026. Sebanyak 43 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan total 69 tersangka diamankan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No.110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Press release ini merupakan wujud keterbukaan Polres Simalungun kepada publik terkait berbagai pengungkapan kasus yang telah berhasil ditangani selama Semester I Tahun 2026,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan, dari total 43 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 30 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka.
“Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka yang telah diamankan,” kata AKBP Marganda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, CPHR, CBA menjelaskan, kasus Curat paling banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Maligas dengan 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak enam kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak lima kasus.
Untuk kasus Curas, tercatat satu kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Sedangkan kasus Curanmor paling banyak diungkap oleh Polsek Gunung Maligas dengan lima kasus.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, satu unit laptop, dua unit keyboard musik, empat jam tangan, dua unit televisi LED, tiga tabung gas LPG, 12 karton guci keramik, tiga karung boneka, satu kompor gas, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Selain mengungkap kasus 3C, Polres Simalungun juga berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Kasus tersebut terungkap pada 8 Mei 2026 ketika Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh serta bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, hingga satu pucuk senapan angin jenis PCP yang dibeli secara daring dari Kota Kediri.
Menurut AKP Wisnugraha, para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian-bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan ekonomi.
“Mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Kapolres Simalungun menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kejahatan 3C merupakan salah satu tindak pidana yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
AKP Verry Purba menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.



