TANJUNGBALAI , TOPINFORMASI.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial NPS alias Pu (44) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, setelah diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka yang lebih dulu diamankan.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F., S.H., M.Psi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial FAM alias Gop pada Rabu (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, FAM mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial P yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,” ujar Yudi.
Berbekal informasi itu, Kanit I Satresnarkoba IPDA Firman Simangunsong, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NPS alias Pu di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di area dapur rumah tersangka. Barang bukti tersebut antara lain enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,76 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 2,27 gram, serta satu bungkusan kertas berisi ganja seberat 0,83 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet runcing, dompet merah yang digunakan menyimpan narkotika, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga dipakai mengantar barang, satu unit telepon seluler warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.980.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika.
Kepada penyidik, NPS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



