Bengkalis , TOPINFORMASI.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 7 kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 18.15 WIB berhasil mengamankan tersangka MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam,” kata Putu dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari tersangka RM. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah RM yang masih berada di desa yang sama.
Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka diamankan tanpa perlawanan berarti.
Hasil interogasi terhadap RM mengungkap adanya lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar sabu yang dikubur di dalam tanah serta enam bungkus besar lainnya yang disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tujuh bungkus besar diduga berisi sabu dengan berat sekitar 7 kilogram sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan RM, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.



