Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7).

Banda Aceh , TOPINFORMASI.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7).

“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Nusron.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Nusron menilai masih terdapat banyak tanah wakaf, khususnya musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses sertipikasinya. Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di daerah memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan untuk mendata dan menyertipikatkan seluruh aset wakaf.

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa, terutama ketika suatu kawasan terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga pemanfaatannya tetap terlindungi untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Kapolres Batubara Sambut Kunjungan Tim Irwasda Polda Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari dukungan terhadap pemulihan pascabencana.

Dalam kunjungan kerja ke Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER