Medan , TOPINFORMASI.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Dalam putusan yang sama, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Terdakwa mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025. Mahkamah Agung kemudian memutus perkara itu pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima dan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim alias Akuang. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Selain itu, MA membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terpidana sebesar Rp2.500.
Majelis hakim kasasi diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. Sementara panitera pengganti adalah Dr. Meni Warlia, S.H., M.H.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam SIPP, Alexander Halim dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Pemuda Masyarakat Merah Putih (PMMP) Sumatera Utara, Hara Sihombing, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengeksekusi putusan terhadap Alexander Halim alias Akuang.
“Putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Kami meminta Kejati Sumut segera mengeksekusi terpidana, menyita aset-asetnya sesuai ketentuan hukum, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas pemanenan sawit yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Hara.
Hara juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pihak-pihak yang telah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
Selain itu, PMMP menduga Alexander Halim alias Akuang telah berada di luar negeri. Meski demikian, dugaan tersebut belum disertai keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.



